Kamis, 17 November 2011

PENGEMBANGAN PROGRAM BIMBINGAN KONSELING PRIBADI SOSIAL SISWA TUNANETRA DI SEKOLAH INKLUSI

Oleh : Yakobus Tri Bagio 
Mahasiswa Program Doktor (S 3) BK SPs UPI Bandung 

A.   Latar Belakang
  • Siswa tunanetra yang mengikuti pendidikan di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi, secara kuantitatif terus menunjukan perkembangan yang meningkat. Jenjang pendidikan yang diikuti tunanetra pun di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi, merentang mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), sampai pada Sekolah Menengah Atas (SMA).  
  • Beberapa studi di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi menunjukan bahwa keikutsertaan siswa tunanetra di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi, nyatanya tidak cukup berbekal kemampuan akademis semata, akan tetapi kemampuan non akademis sama pentingnya untuk dimiliki siswa tunanetra. Rahardja (2010: 98), menemukan bahwa “siswa tunanetra yang mengikuti pendidikan di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi memerlukan pengembangan konsep diri yang matang, keterampilan sosial yang stabil, dan kemampuan perilaku adaptif yang memadai”.
  • Keterampilan sosial bagi seorang tunanetra menjadi sangat penting untuk membuka pergaulan secara wajar dengan lingkungan sekitarnya. Tarsidi (2007: 87) mengemukakan bahwa “keterampilan sosial bagi seorang tunanetra akan membantu untuk mewujudkan perilaku adaptif dengan lingkungan dimana mereka berada”. Mencermati arti penting keterampilan sosial pada siswa tunanetra tersebut, maka guru harus mengupayakan pengembangan keterampilan sosial pada diri siswa tunanetra.
  • Dengan kondisi tersebut, jelaslah bahwa penanganan bagi anak-anak tunanetra di sekolah inklusi, tidak cukup melalui layanan pembelajaran (instructional approach) dan sejumlah terapis medis-psychologis, akan tetapi memerlukan layanan secara psycho-educational yang dikonsepsikan dalam program layanan Bimbingan dan Konseling, termasuk di dalamnya program Bimbingan Pribadi Sosial.

B.   Kajian Teori
1.    Ketunanetraan
Tunanetra adalah individu yang indera penglihatannya tidak berfungsi sebagai saluran penerima informasi dalam kegiatan sehari-hari seperti halnya orang normal. Mereka memiliki keterbatasan untuk melakukan berbagai aktivitas yang membutuhkan bantuan penglihatan seperti menonton televisi, membaca huruf atau tanda visual, serta hal lainnya yang berkenaan dengan penglihatan. Untuk mengetahui ketunanetraan dapat digunakan suatu tes yang dikenal sebagai tes Snellen Card.
Terdapat sejenis konsensus internasional untuk menggunakan dua jenis definisi sehubungan dengan kehilangan penglihatan: definisi legal (definisi berdasarkan peraturan perundang-undangan) dan definisi edukasional (definisi untuk tujuan pendidikan) atau definisi fungsional yaitu yang difokuskan pada seberapa banyak sisa penglihatan seseorang dapat bermanfaat untuk keberfungsiannya sehari-hari.
a.    Definisi Legal
Definisi legal terutama dipergunakan oleh profesi medis untuk menentukan apakah seseorang berhak memperoleh akses terhadap keuntungan-keuntungan tertentu sebagai mana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti jenis asuransi tertentu, bebas bea transportasi, atau untuk menentukan perangkat alat bantu yang sesuai dengan kebutuhannya, dsb. Dalam definisi legal ini, ada dua aspek yang diukur: ketajaman penglihatan (visual acuity) dan medan pandang (visual field).
b.    Definisi Edukasional/Fungsional 
Secara edukasional, seseorang dikatakan tunanetra apabila untuk kegiatan pembelajarannya dia memerlukan alat bantu khusus, metode khusus atau teknik-teknik tertentu sehingga dia dapat belajar tanpa penglihatan atau dengan penglihatan yang terbatas. Berdasarkan cara pembelajarannya, ketunanetraan dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu buta (blind) atau tunanetra berat dan kurang awas (low vision) atau tunanetra ringan. Seseorang dikatakan tunanetra berat (blind) apabila dia sama sekali tidak memiliki penglihatan atau hanya memiliki persepsi cahaya, sehingga untuk keperluan belajarnya dia harus menggunakan indera-indera non-penglihatan. Misalnya, untuk membaca dia mengunakan tulisan Braille yang dibaca melalui ujung-ujung jari, atau rekaman audio yang ”dibaca” melalui pendengaran.
Seseorang dikatakan tunanetra ringan (low vision) apabila setelah dikoreksi penglihatannya masih sedemikian buruk tetapi fungsi penglihatannya dapat ditingkatkan melalui penggunaan alat-alat bantu optik dan modifikasi lingkungan.
Siswa kurang awas belajar melalui penglihatan dan indera-indera lainnya.
Jernigan (1994) mendefinisikan ketunanetraan berdasarkan keberfungsian dalam kehidupan sehari-hari. Dia menulis, “One is blind to the extent that he must devise alternative techniques to do efficiently those things which he would do with sight if he had normal vision. An individual may properly be said to be “blind” or a “blind person” when he has to devise so many alternative techniques-that is, if he is to function efficiently-that his pattern of daily living is substantially altered”. Seorang individu dapat dikatakan tunanetra apabila dia harus menggunakan begitu banyak teknik alternatif untuk melakukan secara efektif hal-hal yang normalnya dilakukan menggunakan penglihatan agar dia dapat berfungsi dalam kehidupan sehari-hari secara efisien, sehingga pola kehidupannya pun menjadi sangat berubah.

2.    Pendidikan Inklusi
Dalam PERMENDIKNAS RI No. 70 tahun 2009 Pasal 1 Pendidikan Inklusi didefinisikan “sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya”.
Pendidikan inklusi memiliki pengertian: Stainback dan Stainback (1990) mengemukakan bahwa sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menentang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar siswa-siswanya berhasil. Lebih dari itu, sekolah inklusi juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan guru dan teman sebayanya maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan individualnya dapat terpenuhi.
Pendidikan inklusi adalah layanan pendidikan yang semaksimal mungkin mengakomodasi semua anak termasuk anak yang memiliki kebutuhan khusus atau anak luar biasa di sekolah atau lembaga pendidikan (diutamakan yang terdekat dengan tempat tinggal anak) bersama dengan teman-teman sebayanya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki oleh anak.(Tim Pendidikan Inklusi Jawa Barat, 2003:4)
Pendidikan Inklusi adalah pendidikan yang memberikan layanan kepada setiap anak tanpa terkecuali. Pendidikan yang memberikan layanan terhadap semua anak tanpa memandang kondisi fisik, mental, intelektual, sosial, emosi, ekonomi, jenis kelamin, suku, budaya, tempat tinggal, bahasa dan sebagainya. Semua anak belajar bersama-sama, baik di kelas/ sekolah formal maupun nonformal yang berada di tempat tinggalnya yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak. (Pendidikan yang Terbuka Bagi Semua, Djuang Sunanto, 2004:3)
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan inklusi adalah:
1)    Pendidikan yang mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, emosional, sosial maupun kondisi lainnya.
2)    Pendidikan yang memungkinkan semua anak belajar bersama-sama tanpa memandang perbedaan yang ada pada mereka.
3)    Pendidikan yang berupaya memenuhi kebutuhan anak sesuai dengan kemampuannya.
4)    Pendidikan yang dilaksanakan tidak hanya di sekolah formal, tetapi juga di lembaga pendidikan dan tempat lainnya.

3.    Bimbingan Pribadi Sosial
Bimbingan pribadi sukar sekali terpisah dari bimbingan sosial atau sebaliknya, karena masalah pribadi biasanya tidak terlepas dari masalah sosial.  Dikatakan sebagai bimbingan pribadi, jika penekanan bimbingan lebih pada usaha menangani masalah-masalah pribadi. Sedangkan bimbingan sosial penekanannya lebih pada penanganan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh individu.Masalah-masalah pribadi dalam lingkup sekolah umumnya bercikal bakal dari dalam pribadi individu yang berhadapan dengan situasi lingkup sekitarnya. Peserta didik di sekolah kerap kali menghadapi masalah seperti ini. Mereka umumnya masih labil karena masih mengalami perubahan-perubahan psikis, fisiologis dan sosiologisnya.
Masalah-masalah sosial yang juga kerap dihadapi oleh individu dalam hubungannya dengan individu lain atau dengan lingkungan sosialnya. Masalah itu dapat timbul karena kekurangmampuan individu untuk berhubungan dengan lingkungan sosialnya, atau lingkungan sosial itu sendiri yang kurang sesuai dengan keadaan dirinya.
Bimbingan pribadi sosial di lain pihak tidak lain adalah seperangkat usaha bantuan kepada peserta didik agar dapat menghadapi sendiri masalah-masalah pribadi dan sosial, memilih kelompok sosial dengan memilih jenis-jenis kegiatan sosial yang bernilai guna, serta berdaya upaya sendiri dalam memecahkan masalah-masalah pribadi dan sosial yang dialaminya.
Bimbingan pribadi-sosial menurut Dewa Ketut Sukardi (1993: 11) merupakan usaha bimbingan, dalam menghadapi dan memecahkan masalah pribadi-sosial, seperti penyesuaian diri, menghadapi konflik dan pergaulan.
Sedangkan menurut pendapat Abu Ahmadi (1991: 109) Bimbingan pribadi-sosial adalah, seperangkat usaha bantuan kepada peserta didik agar dapat menghadapi sendiri masalah-masalah pribadi dan sosial yang dialaminya, mengadakan penyesuaian pribadi dan sosial, memilih kelompok sosial, memilih jenis-jenis kegiatan sosial dan kegiatan rekreatif yang bernilai guna, serta berdaya upaya sendiri dalam memecahkan masalah-masalah pribadi, rekreasi dan sosial yang dialaminya.
Inti dari pengertian bimbingan pribadi-sosial yang dikemukakan oleh Abu Ahmadi adalah, bahwa bimbingan pribadi-sosial diberikan kepada individu, agar mampu menghadapi dan memecahkan permasalahan pribadi-sosialnya secara mandiri. Hal senada juga diungkapkan oleh Syamsu Yusuf (2005: 11) yang mengungkapkan bahwa bimbingan pribadi-sosial adalah bimbingan untuk membantu para individu dalam memecahkan masalah-masalah ocial-pribadi.
Yang tergolong dalam masalah-masalah sosial-pribadi adalah masalah hubungan sosial dengan teman, dengan guru/dosen, serta staf, permasalahan sifat dan kemampuan diri, penyesuaian diri dengan lingkungan pendidikan/sekolah dan masyarakat tempat mereka tinggal/asrama dan penyelesaian konflik.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa bimbingan pribadi-sosial merupakan suatu bimbingan yang diberikan oleh seorang ahli kepada individu atau kelompok, dalam membantu individu menghadapi dan memecahkan masalah-masalah pribadi-sosial, seperti penyesuaian diri, menghadapi konflik dan pergaulan.


C.   Permasalahan
1.    Rumusan Masalah
a.    Pada umumnya, sekolah inklusi belum memiliki program bimbingan konseling secara khusus, mengingat masih jarang guru-guru di sekolah yang tidak memiliki kualifikasi dan latar belakang pendidikan bimbingan konseling
b.    Pada umumnya, sekolah inklusi belum memiliki program bimbingan konseling secara khusus, mengingat masih jarang guru-guru di sekolah yang tidak memiliki kualifikasi dan latar belakang pendidikan BK.
c.    Kegagalan anak tunanetra dalam mengikuti pembelajaran di sekolah inklusi, salah satu faktor utamanya disebabkan oleh masalah kesulitan dalam berperilaku, dan hal tersebut jelas memerlukan bantuan fasilitasi melalui program layanan bimbingan konseling, termasuk di dalamnya program pribadi ocial.

2.    Fokus Masalah
a.    Program bimbingan pribadi sosial yang bagaimana untuk membantu siswa tunanetra di sekolah inklusi?
b.    Bentuk kesulitan berperilaku apa saja yang dialami oleh anak-anak tunanetra di sekolah inklusi?
c.    Potensi apa saja yang bisa dikembangkan pada anak tunanetra di sekolah inklusi melalui layanan bimbingan dan konseling?
d.    Faktor-faktor apa saja yang dapat mendukung pengembangan program layanan bimbingan pribadi sosial bagi anak tunanetra di sekolah inklusi?


D.   Pembahasan
Paradigma penyelenggaraan pendidikan Anak berkebutuhan khusus telah bergeser dari penyelenggaraan yang sifatnya segregrasi menuju pendidikan inklusi. Banyak pemahaman yang berbeda menyikapi hal tersebut. Pendidikan inklusi dipandang sebagai suatu filosofi yang menjadi roh dalam layanan pendidikan, karena kalau difahami sebagai suatu system atau alat maka tingkat pencapaiannya sangat sulit.
Landasan filosofis utama penerapan pendidikan inklusi di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhineka Tunggal Ika (Mulyono Abdulrahman, 2003). Filsafat ini sebagai wujud pengakuan kebhinekaan manusia, baik kebhinnekaan vertical maupun horizontal, yang mengemban misi tunggal sebagai umat Tuhan di bumi. Kebhinnekaan vertikal ditandai dengan perbedaan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan finansial, kepangkatan, kemampuan pengendalian diri, dsb. Sedangkan kebinekaan horisontal diwarnai dengan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, daerah, afiliasi politik, dsb.
Karena berbagai keberagaman namun dengan kesamaan misi yang diemban di bumi ini, misi, menjadi kewajiban untuk membangun kebersamaan dan interaksi dilandasi dengan saling membutuhkan. Bertolak dari filosofi Bhinneka Tunggal Ika, kelainan (kecacatan) dan keberbakatan hanyalah satu bentuk kebhinnekaan seperti halnya perbedaan suku, ras, bahasa budaya, atau agama. Di dalam diri individu berkelainan pastilah dapat ditemukan keunggulan-keunggulan tertentu, sebaliknya di dalam diri individu berbakat pasti terdapat juga kecacatan tertentu, karena tidak hanya makhluk di bumi ini yang diciptakan sempurna. Kecacatan dan keunggulan tidak memisahkan peserta didik satu dengan lainnya, seperti halnya perbedaan suku, bahasa, budaya, atau agama.Hal ini harus diwujudkan dalam system pendidikan.
Sistem pendidikan harus memungkinkan terjadinya pergaulan dan interaksi antar siswa yang beragam, sehingga mendorong sikap silih asah, silih asih, dan silih asuh dengan semangat toleransi seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari. Landasan yuridis internasional penerapan pendidikan inklusi adalah Deklarasi Salamanca (UNESCO, 1994) oleh para menteri pendidikan se dunia. Deklarasi ini sebenarnya penagasan kembali atas Deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan berbagai deklarasi lajutan yang berujung pada Peraturan Standar PBB tahun 1993 tentang kesempatan yang sama bagi individu berkelainan memperoleh pendidikan sebagai bagian integral dari system pendidikan ada. Deklarasi Salamanca menekankan bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.
Sebagai bagian dari umat manusia yang mempunyai tata pergaulan internasional, Indonesia tidak dapat begitu saja mengabaikan deklarasi UNESCO tersebut di atas. Di Indonesia, penerapan pendidikan inklusi dijamin oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik berkelainan atau memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusi atau berupa sekolah khusus. Teknis penyelenggaraannya tentunya akan diatur dalam bentuk peraturan.
Landasan Pedagogis pada pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, nerilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab. Jadi, melalui pendidikan, peserta didik berkelainan dibentuk menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan dan berpartisipasi dalam masyarakat. Pendidikan inklusi sesungguhnya bersifat fleksibel karena harus dikorelasikan dengan suatu keadaan.
Selain itu sekolah inklusi merupakan tempat bagi setiap anak untuk dapat diterima menjadi bagian dari kelas, dapat mengakomodir dan merespon keberagaman melalui kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan setiap anak dan bermitra dengan masyarakat Dalam Permendiknas itu juga disebutkan tujuan penyelenggaraan pendidikan inklusi adalah :
  1. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;
  2. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Sedangkan dari segi perkembangan sosial, anak tunanetra relatif memiliki lebih banyak hambatan. Terutama muncul sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari ketunanetraannya. Kurangnya motivasi, ketakutan menghadapi lingkungan sosial yang lebih luas atau baru, perasaan-perasaan rendah diri, malu, sikap-sikap masyarakat yang seringkali tidak menguntungkan seperti penolakan, penghinaan, sikap tak acuh, ketidakjelasan tuntutan sosial, serta terbatasnya kesempatan bagi anak untuk belajar tentang pola-pola tingkah laku yang diterima merupakan kecenderungan tunanetra yang dapat mengakibatkan perkembangan sosialnya menjadi terhambat. Perkembangan sosial dari anak tunanetra sangat tergantung pada bagaimana perlakuan dan penerimaan lingkungan terutama lingkungan keluarga terhadap anak tunanetra itu sendiri.
Bimbingan pribadi sosial adalah memberikan bantuan kepada siswa termasuk siswa tunanetra untuk mengembangkan hidup pribadinya, seperti motivasi, persepsi tentang diri, gaya hidup, perkembangan nilai-nilai moral/agama, sosial, kemampuan mengerti, menerima diri dan orang lain, serta membantunya untuk memecahkan masalah-masalah pribadi yang ditemuinya. Program pengembangan pribadi berpusat pada pemenuhan kebutuhan pribadi manusia seperti kebutuhan akan rasa aman, mencintai dan dicintai, harga diri dan kebebasan mengaktualisasikan dirinya tanpa terkecuali siswa tunanetra. 
Bimbingan sosial, pelayanan bimbingan dan konseling membantu siswa (tunanetra) mengenal dan berhubungan dengan lingkungan sosialnya yang dilandasi budi pekerti luhur, tanggung jawab bermasyarakat dan kenegaraan.  Selain itu membantu siswa mengembangkan sikap jiwa dan tingkah laku pribadi dalam kehidupan masyarakat mulai dari lingkungan yang terbesar (Negara dan masyarakat dunia). Berdasarkan ketentuan yang berlandaskan bimbingan dan penyuluhan yakni : dasar Negara, haluan Negara, tujuan Negara, tujuan pendidikan nasional. Jadi bimbingan pribadi-sosial adalah bimbingan dalam menghadapi keadaan batinnya sendiri dan mengatasi pergumulan-pergumulan dalam batinnya sendiri dalam mengatur dirinya sendiri dibidang kerohanian, perawatan jasmani, pengisian waktu luang, dan sebagainya, serta bimbingan dalam membina hubungan kemanusian dengan sosial diberbagai lingkungan (pergaulan sosial).  Dalam bimbingan pribadi sosial ini dapat dirinci menjadi pokok-pokok berikut:
  • Pemantapan sikap dan kebiasaan serta pengembangan wawasan dalam beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
  • Pemantapan pemahaman tentang kekuatan diri dan pengembangan untuk kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk perannya di masa depan.
  • Pemantapan pemahaman tentang kelemahan diri dan usaha
    penanggulangannya.
  • Pemantapan kemampuan mengambil keputusan.
  • Pemantapan kemampuan mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang diambilnya.
  • Pemantapan kemampuan berkomunikasi, baik melalui lisan maupun tulisan secara efektif di lingkungan pendidikan/sekolah, keluarga, dan masyarakat.
  • Pemantapan kemampuan menerima dan menyampaikan pendapat
    serta berargumentasi secara dinamis, kreatif dan produktif.
  • Pemantapan bertingkah laku dan berhubungan sosial baik di rumah, di asrama, di sekolah, maupun di masyarakat luas dengan menjunjung tinggi tata sosial, sopan santun serta nilai-nilai agama, adat, hukum, dan norma yang berlaku.
  • Pemantapan hubungan yang dinamis, harmonis dan produktif dengan teman sebaya baik di sekolah yang sama, di sekolah yang lain, di luar sekolah maupun dalam masyarakat pada umumnya.
  • Pemantapan pemahaman kondisi dan peraturan sekolah serta upaya pelaksanaan secara dinamis dan bertanggung jawab.
  • Orientasi masa depan dalam menyiapkan hidup mandiri di tengah masyarakat


E.   DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. (2005). Petunjuk Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi. Jakarta: Direktorat PLB.

Dr. Mulyono Abdurrahman (2009) Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan, Rineka Cipta Bandung

http://www.d-tarsidi.blogspot.com/ diakses 09 November 2011 Pkl. 11.57 WIB

http://www.masbied.com/2009/10/30/bimbingan-dan-konseling/ diakses 14 November 2011 pkl, 18.07 WIB
P. Paul Heppener, Bruce E, Bruce E. Wampold, Research Design In counselling, Research Design in Counseling, Thomas Higher Education, USA

Rahardja, D. (2010). Model Bimbingan dan Konseling di Sekolah Inklusi. Bandung: SPS Universitas Pendidikan Indonesia.

Steven Jay Lynn – John P. Garske (1985), Contemporary Psychotherapies Model and Method

Tarsidi, D. (2007). Model Konseling Rehabilitatif. Bandung: SPS Universitas Pendidikan Indonesia.

Thomas S. Kuhn (2000), The Structure of Scientific Revolitions, Bandung PT Remaja Rosdakarya

Vivienne Baumfieldm Elaine Hail, Kate WallS (2009) Action Research Action, Bandung Puisi Research, Pustaka Pelajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar